Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia. Umat (rakyat mutiara), gunakan hak-hak politikmu untuk menentukan pilihan di pesta rakyat nanti, jangan biarkan hak-hak politikmu dikebiri dan digiring pada partai politk yang berkepentingan untuk menggemukkan kantong mereka. Rakyat mutiara, cerdaslah sebagai pemilih dalam menentukan pilihan, rakyat mutiara yang mempunyai lahan negeri yang dapat menentukan di musim hujan maupun di musim kemarau, sudah mempunyai koleksi bibit yang tepat untuk ditanami di musim tersebut, pilihlah bibit unggul yang tepat untuk d...
Ada sebuah cerita, cerita itu di ambil dari kaki gunung Gamalam dalam bab lembah berbatu. Keluarga Yosep adalah keluarga yang taat pada norma dan tatasusila, keluarga kecil dan bahagia (ayah, ibu dan dua anak). Anak yang pertama adalah anak adopsi (anak angkat), anak kedua adalah anak biologis (anak nasab/sungguh) “Cecep dan Dede”. Dalam kehidupan sehari-hari kedua anak tersebut merupakan anak yang patuh dan taat pada tatakrama dan norma hukum. Perjalanan kehidupan mulai terjadi, terpaut pada meninggalnya kedua orang tua “Eceep dan Dede”, kehidupan baru mulai di jalani “Eceep dan Dede” untuk menata kehidupan baru tanpa kedua orang tua sebgai sandaran tempat berlindung. Tiba saatnya, waktu pembagian harta peninggalan orang tua, kedua anak tersebut “Cecep dan Dede”. Beredar rumor dari lingkungan warga sekitar tentang posisi kedua anak almarhum Bapak Yosep, Cecep anak adopsi (anak angkat) dan Dede anak biologis (anak nasab/sungguh) terkait harta peninggalan. Rumor tersebut sampai te...