Disaat masa transaksi masih berjalan
tertekan, perekonomian syariah sehasusnya di garap lebih serius, pasalnya
hingga kini potensi pertumbuhan sebagai potensi sumber ekonomi baru belum
digali maksimal. Padahal asset Ekonomi Islam perbankan Indonesia berada di
peringkat ke-IX terbesar di dunia, berdasarlan laporan Islamic Fainancial
Service Word. Data Otoritas Jasa Keuangan Aset perbankan Islam mencatat asset
perbankan Islam bertambah setiap tahun hingga mencapai 433,2 Triliun Rupiah
Juni 2018, angka ini naik sekitar 46% sejak 2015. Sejumlah permasalahan harus
diselesaikan agar perekonomian Islam bisa melaju lebih kencang. Tidak hanya
dari struktur komersial, sektor sosial ekonomi Islam juga belum dikelola secara
benar. Padahal untuk tanah wakaf saja potensinya lebih dari 2 Triliun Rupiah.
Oleh karena itu, standar pengelolaan wakaf kini sedang disusun oleh pemerintah untuk
memberikan rambu-rambu pengelolaan yang jelas.
Pemerintah telah meluncurkan master plent untuk mengembangkan Ekonomi Islam, kita ketahui bahwa Indonesia memeliki populasi Muslim yang terbesar di Dunia. Namun dari peta industri halal dunia, Indonesia hanya berada di posisi ke 10, kerena itu perlu adanya suatu trobosan, agar Indonesia bisa mencapai maksimum potensinya di ekonomi Islam. Pada tahun 2018-2019 bahwa pengeluaran belanja masyarakat muslim Indonesia nilainya USD.218,8 Miliar Dollar, ini adalah angka pengeluaran yang besar dari masyarakat muslim Indonesia, yang di harapkan Indonesia oleh Pemerintah adalah bahwa kita juga bisa berbicara banyak di bidang produksi, pemerintah sedang meluncurkan master plent ekonomi Syariah (ekonomi Islam) untuk ekonomi Islam di Indonesia yang memfokuskan pada empat (4) bidang khususnya produk halal, 1) halal volue chain, 2) UMKM, 3) Keuangan Syariah, 4) Ekonomi Digital.
Segala sesuatu adalah milik Allah Swt apapun itu, semua yang ada di alam semesta ini bahkan diri kita sendiri adalah milikNya, dan Allah berhak mengambilnya kapanpun dikehendakiNya. Sebagai mahluk yang di ciptakan Allah sebagai Khalifah di muka bumi, manusia diberi amanah untuk mengelola kekayaan alam dan segala macam karunia Allah yang ada di dalamnya. Amanah pengelolaan kekayaan ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
Amanah pengelolaan harta pada kecintaan dunia
dengan jelas di katakana dalam (Q.S. al-Imran: 14) ” Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
Manusia di beri naluri yang cenderung mengumpulkan
harta untuk memilikinya, bahkan lebih cenderung pada penyalahgunaan penguasaan
harta dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, manusia di beri pihan
(pilihan baik dan buruk), tergantung pada manusia siapa pilihan itu di tancapkan.
Kecenderungan ini bila dipergunakan pada hal-hal yang bermanfaat akan menuai
kebaikan pada diri yang melakukannya, begitu pula sebaliknya bila dipergunakan
pada hal-hal yang menyimpang maka akan mendapatkan balasannya.
Bila di lihat dari tujuan harta, hal ini
berpotensi kepada manusia yang cenderung menumpuk harta yang tidak digunakan
untuk kegiatan produktif, sehingga kegiatan ekonomi akan menurun. Oleh karena
itu, Allah mengendalikan kecintaan manusia terhadap harta melalui unstrumen
Zakat, zakat menyebabkan dua stengah persen (2/1%) harta mengalir kepada fakir
miskin, sehingga meningkatkan daya beli yang meningkatkan perekonomian domestik
sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi, yang istimewa dari Zakat harta yang
97,5% menjadi terdorong untuk mengalir pada kegiatan ekonomi produktif,
sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain zakat terdapat instrumen Shadaqah,
Infak dan Wakaf, hal ini, selain merupakan perwujudan partisipasi umat untuk
masyarakat, juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa tanggungjawab pada sesama
dan juga Negara.
Dengan harta yang mengalir, Allah mendorong
manusia untuk melakukan berbagai usaha dan perniagaan untuk mencari rejeki.
Allah membebaskan cara manusia dalam berusaha mendapatkan harta yang
diinginkan, selama apa yang dilakukan sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan
dan hasilnya bermanfaat untuk kehidupan. Allah melarang riba yang merupakan
tambahan yang dipastikan secara tegas dalam al-Qur’an dan Hadis, tapi juga
Allah melarang sesuatu, maka Allah selalu memberikan pilihan lain yang Allah
halalkan, seperti jual beli dan berbagai kerjasama yang adil antar manusia.
Kenapa riba begitu dilarang, karena riba tau tambahan yang dipastikan akan
mematikan perniagaan, apa mungkin masih ada orang yang berniaga dengan
kemungkinan untung dibawah 10%, jika ada penambahan yang dipasrtikan di atas 10
%, Allah menginginkan supaya harta yang dimiliki manusia terus mengalir menuju
perniagaan secara optimal, tanpa sekitpun dihalangi dan dimatikan oleh riba.
Gambaran yang jelas terdapat dalam (Q.S.
al-Mai’dah: 90) “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”.
Hal lain yang dilarang adalah kegiatan
perjudian, larangan judi disebabkan karena perputaran harta melalui perjudian
tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, berbeda dengan judi, perputaran
harta melalui perniagaan memberikan manfaat berupa penambahan produksi barang
dan jasa, inilah yang membuat judi dilarang.
Prinsip daras muamalah atau prinsip antar
kepentingan sesama manusia, seperti bisnis, jual beli, jasa atau apapun, dalam
Islam harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan saling ridho, tidak ada
qhoror atau ketidakjelasan, yang berarti semua muamalah harus jelas dan
transparan, tidak ada qhoror atau hal-hal yang membahayakan. Pada initinya,
transaksi muamalah harus berdasarkan pada kerjasama yang adil dan mendatangkan
manfaat.
Dapat di pahami bahwa prekonomian
membutuhkan zakat sebagai instrument pemompa aliran harta tanpa kendala riba
untuk menciptakan perniagaan yang optimal dan bermanfaat untuk perekonomian.
Sama lahnya dengan tubuh manusia yang membutuhkan jantung untuk memompa darah
dan mengalirkan secara optimal tanpa kendala. Kesamaan ini menunjukkan bahwa,
semua itu diciptakan oleh satu pencipta yang sama, Allah Sang Khalik.
Dalam ajaran Agama, segala syariah dalam
bermuamalah yang Allah tetapkan adalah untuk menjaga supaya manusia terhindar
dari kebinsaan karena keserakahan, supaya perekonomian berlangsung dengan
berkesenambungan dan berdampak positif pada semua pemangku kepentingan. Begitu
sempurna segala aturan yang Allah turunkan, karena Allah Maha menyayangi
hamba-hambanya
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi
yang memberikan manfaat kepada semua manusia, menjadi inklusifitas merupakan
salah satu ciri dari ekonomi Islam, tidak eksklusif. Sistem ekonomi Islam pada
prinsipnya adalah untuk pengendalikan harta di masyarakat sesuai denga prinsip
dan nilai yang menjunjung tinggi keadilan. Kenapa harus dikendalikan? Karena
pada dasarnya manusia memeliki kecenderungan sifat menyukai dan mengumpulkan
harta tidak adanya upaya pengendalian, maka mengakibatkan pengumpulan harta
yang berlebihan, harta yang mengendap dan tidak mengalir ke perekonomian akan
menurunkan produktifitas di sektor riil, yang berujung pada tertahannya
akselarasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, ketika pengendalian harta
dilakukan secara efektif, harta akan optimal mengalir menuju infestasi dan
partisipsi sosial, yang pada gilirannya akan mendorong dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Begitu pula pandangan ini sejalan dengan pandangan konsep
Ibnu Taimiyah tentang harga yang setara mempunyai kesamaan dengan konsep harga
yang setara yang disampaikan oleh pemikir Sekolastis yang bernama Aquinas. Akan
tetapi Ibnu Taimiyah memberi makna yang lebih luas dia menganjurkan dalam
menetapkan harga yang setara itu dengan pertimbangan apabila suatu barang
tersebut tidak ada disuatu tempat. Secara eksplisit dia mengajukan pertimbangan
untuk mempertemukan antara nilai subjektif dari pembeli dan nilai objektif dari
penjual. Tujuan utama dari harga yang setara adalah memelihara keadilan dalam
mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota
masyarakat. Pada konsep harga yang setara pihak penjual dan pembeli sama-sama
merasakan keadilan.
Untuk kehidupan mendiami bumi, pada
hakikatnya aalam semesta beserta seluruh isinya termasuk harta kekayaan yang
kita miliki adalah absolut milik Allah Swt. Kita sebaga manusia hanya diberikan
amanah untuk mengelolanya, Dengan terwujudnya optimalisasi pengelolaan sumber
daya sesuai prinsip dan nialai ekonomi Islam, ekonomi akan tumbuh dan bergerak,
seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan terjaganya daya beli masyarakat, yang
pada akhirnya akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan untuk seluruh
masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan. Inilah Islam yang rahmatan lil
alamiin termasuk di dalamnya ekonomi Islam, suatu sistem ekonomi yang inklusif
dn universal bagi semua manusia dan kehidupan.
Toboleu, 18 Juli 2020.

Ini yang ditunggu tunggu umat Islam. Analisis ekonomi Islam yang unik dan menarik. Selangkah lagi menuju solusi ekonomi yang kontekstual, hususnya untuk Sula, Ternate dan Maluku Utara.
BalasHapusTrima kasih ats sportnya bang...
Hapus