Langsung ke konten utama

PEMBIAYAAN KEBUTUHAN BELANJA PEMERINTAH



Ketika Islam mulai membentuk pemerintahannya di Madinah yang dipimpin oleh Muhammad SAW, maka di sana beliau mulai diletakan dasar-dasar pengelolaan keuangan negara, dan beliau membentuklah lembaga keuangan negara yaitu “Baitul Maal yang bertugas mengatur keuangan negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam berbagai bentuk maupun struktur keuangan Islam telah menjadi sebuah peradaban yang tidak berubah selama empat belas abad.

Kenyataan ini telah terlihat kinerjanya keuangan Islam selama tiga dasawarsa terakhir, struktur keuangan Islam telah tampil sebagai salah satu implementasi modern dari sistem hukum Islam yang paling adil mengakonudir kepentingan dan berhasil, dan sebagai ujicoba bagi pembaruan dan perkembangan hukum Islam pada masa mendatang.

Kata Michel H. Hart (1978; 33), “Muhammad SAW. terpilih untuk menempati posisi pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh, karena beliau merupakan satu-satunya manusia yang memiliki kesuksesan yang paling baik di dalam bidang agama dan bidang duniawi”.

Muhammad SAW di utus untuk kemakmuran semesta alam, Muhammad SAW merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu merupakan milik negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, para pemimpin Presiden, Gubernur, Walikota / Bupati dapat mengunakannya untuk keperluan pribadinya sesuai hak-haknya, sesuai dengan kebutuhan hidup sederhana pada saat itu. Semasa Muhammad SAW masih hidup, Masjid Nabawi digunakan kantor pusat negara sekaligus menjadi tempat tinggalnya dan Baitul Maal terletak di situ. Bila di lihat dari keadaan Bangsa Indonesia sekarang ini, lebih tampil dengan wajah modern dengan berbagai fasilitas instrumrn pendukungnya, yang dapat memudahkan setiap pelaku keuangan dalam pembiayaan untuk keadilan sosial dan kemakmuran bersama.

Dari sini dapat kita memahami bahwa semenjak Muhammad SAW menjadi pemimpin negara di Madinah, sudah mulai diterapkan pemisahan keuangan negara dan keuangan pribadi. Status pemimpin pun diperjelas oleh Muhammad SAW adalah sebagai pelayan rakyat yang bertugas melayai keperluan dan kesejahteraan rakyat, bukan memeras rakyat. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas perjalanan beliau selama memimpin pemerintahan Islam dan mengelola keuangan negara.

Dalam sejarah tercatat bahwa pengelolaan keuangan negara yang adil dan transparan pada masa Muhmmad SAW, yang sebelumnya belum ditemukan pemerintahan atau kerajaan yang memisahkan milik pribadi dan milik negara. Pada pengaturan keuangan dalam Islam sudah diatur dengan jelas oleh Al-Quran dan As-Sunnah, yang kemudian dilanjutkan tradisi pengelolaan keuangan negara pada masa Muhammad SAW tersebut oleh kepemimpinan Khulafaurrasyidin.

Baitul Maal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan ketentuan syariat. Baitul Maal dapat disamakan dengan Kas Negara yang ada pada saat ini. (Abdul Azis Dahlan, 2000; 186-187) mengatakan, baitul Maal sudah ada sejak jaman Muhammad SAW dan dikelola secara intensif serta di administrasikan dengan baik di zaman Umar bin al-Khatab yang memerintah pada 13H/634M-23H/644M.

Bila kita melirik pada konsep manajemen pembiayaan keuangan Islam, pembiayaan pemerintah lebih baik di sesuaikan dengan syariah dan penentuan skala prioritas. Hal ini para ulama terdahulu sudah memberikan kaidah umum yang disyariatkan dalam Al-Qur’an dan as-sunah untuk memandu kebijakan pembiayaan pemerintah yang dapat membantu dalam merealisasikan efektivitas dan efisiensi dalam pola implementasi manajemen pembiayaan pemerintah dalam Islam sehingga tujuan-tujuan dari pembiayaan pemerintah tersebut dapat tercapai pada tataran keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan pembiayaan pemerintah tersebut, dalam manajemen keuangan Islam mengarahkan pada lima hal, sebagaimana dikatakan oleh (Nurul Huda, dkk. 2012; 189), yaitu :

1)   Pembiayaan demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat. 

2)   Pembiayaan sebagai alat retribusi kekayaan. 

3)   Pembiayaan yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.

4)   Pembiayaan yang berkaitan dengan investasi dan produksi.

5)   Pembiayaan yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.

Dari pandangan di atas, dapat di maknai bahwa kebijakan negara dalam pengelolaan sumber kekayaan dan sumber daya sosial membutuhkan modal pembiayaan, baik pada kebutuhan keuangan maupun kebijakan pembiayaan untuk mengelola pemerintahan, secara umum pengelolaan pemerintahan dalam sistem manajemen keuangan Islam oleh pemerintah untuk pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal maupun pembiayaan modal kerja. Langkan  kebijakan pemerintah dapat di salurkan pada; 1) Pembiayaan kebutuhan operasional pemerintah yang rutin, 2) Pembiayaan umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber  dananya tersedia, dan 3) Pembiayaan umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat beserta sistem pendanaannya.

Standar sederhana yang sangat prinsip di butuhkan pada kebijakan kebutuhan pembiayaan pemerintah tidak terlepas dari kebutuhan yang mencakup; makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan hal-hal lainnya yang memang harus dipenuhi, sesuai dengan kondisinya tanpa berlebihan dan pengurangan, baik bagi pada diri sendiri maupun pada orang lain.

Dalam Ilmu Ekonomi keuangan, kebutuhan pembiayaan untuk melestarikan suatu kondisi kesejahteraan, apabila disusun berdasarkan tertib susunan kebutuhan dasar pembiayaan dalam keuangan Islam oleh Abu Ishak As-Syathiby, dan (M. Umer Chapra, 2000; 287). Yang merupakan tolak ukur keadilan sosial sebagai berikut:

1)   Hifdzu al-Dien (pemeliharaan agama)

2)   Hifdzu an-Nafs (pemeliharaan Jiwa)

3)   Hifdzu al-'Aql (pemeliharaan akal)

4)   Hifdzu an-Nasl (Pemeliharaan keturunan)

5)   Hifdzu al-Maal (pemeliharaan harta)

 

Urutan di atas tidak boleh diputar balik karena sudah merupakan skala prioritas kebutuhan dasar pembiayaan pemenuhan pembiayaan dalam Islam. Tidak boleh meletakan kebutuhan pemeliharaan jiwa di atas pemeliharaan agama, atau kebutuhan pemeliharaan harta di atas pemeliharaan jiwa. Penyusunan urutan tersebut sudah memenuhi skala prirotas dalam pemenuhan pembiayaan kebutuhan dasar belanja (ad-Dharuriyaat) dalam Islam.

Sebagai rujukan untuk menysusun keuangan APBN dan APBD pada anggaran pembiayaan keuangan belanja Islam yang berdasarkan pada prinsip Al-Quran dan As-Sunnah, yang bertujuan mensejahterakan rakyat dalam konsep pemenuhan pembiayaan kebutuhan dasar (Five Basic Needs) adalah salah satu konsep yang tepat di dalam menysusun anggaran pembiayaan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena secara umum, prinsip nilai ini dapat diterapkan di berbagai sektor kehidupan.

Sedangkan untuk kejelasan manajemen keuangan dalam anggaran belanja pemerintah dapat mengkalsifikasikan pemenuhan pembiayaan ad-dharuriyaatul khams (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) dalam uraian bidang dan unit organisasi dan aplikasinya dalam anggaran pembiayaan sebagai berikut:

 

Manajemen Pembiayaan Pemerintah Dalam Perspektif Keuangan Islam  

Ad-Dien (Keimanan)

An-Nafs (Jiwa)

Al-Aql (Akal)

An-Nasl (Keturuna)

Al-Maal (Harta)

1.     Badan Pengawas Negara/Daerah

2.     Lembaga Peradilan

 

Catatan :

Belum ada

alokasi Khusus

untuk

pemenuhan

Kebutuhan

Pemeliharaan

Agama

Yaitu:

1.  Bidang Pertanian

2.  Bidang Perikanan dan Peternakan

3.  Bidang Kehutanan dan Perkebunan

4.  Bidang Ketenagakerjaan

5.  Bidang Kesehatan

6.  Bidang Perhubungan

7.  Dinas Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.

8.  Badan Perencana Negara/Daerah

9.  Kecamatan

Yaitu:

1.   Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

2.   Kantor Arsip Negara/Daerah

 

 

Yaitu:

1.    Bidang Kependudukan

 

Catatan:

Belum ada secara khusus jaminan

sosial anak yaitm,

anak putus sekolah,

kesehatan anak, ibu

hamil dan menyusui

dari APBN/APBD.

Yaitu:

1.  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara/Daerah

2.  Bidang Pertambangan dan Energi

3.  Bidang Perindustrian dan Perdagangan

4.  Bidang Pekerjaan Umum

Catatan:

Belum ada alokasi dana

Khusus untuk Jaminan sosial bagi fakir, miskin, jompo, pengangguran dsb.

 

Ad-Dharuriyaat al- Khams (Kebutuhan Dasar) 

Ad-Dien (Keimanan)

An-Nafs (Jiwa)

Al-Aql (Akal)

An-Nasl (Keturunan)

Al-Maal (Harta)

Meliputi:     

1. Ideologi

2. Shalat

3. Puasa

4. Zakat

5. Haji

6. Keadilan

7. Jihad

Meliputi:

1.   Pangan

2.   Sandang

3.   Papan

4.   Kesehatan

5.   Fasilitas Jalan

6.   Transportasi

7.   Keamanan

8.   Lapangan Kerja

9.   Pelayanan Sosial

Meliputi:

1.  Pendidikan

2.  Media & Pengetahuan

3.  Riset

Meliputi:

1.  Lembaga Perkawinan

2.  Pelayanan bagi yang hamil dan menyusui

3.  Pelayanan bagi anak

4.  Memilihara anak yatim

Meliputi:

1.  Keuangan

2.  Regulasi transaksi bisnis

3.  Penyadaran tentang urgrnsinya usaha halal

4.  Penegakan hukum dan pengawasan


DHARURIYYAT

HAJIYYAT

TAHSINIYYAT

PELENGKAP

DHARURIYYAT

PELENGKAP

HAJIYYAT

PELENGKAP

TAHSINIYYAT

   

 

 

Manajemen keuangan belanja Islam dijadikan sebagai peningkatan kinerja dan menjadi motifasi yang merangsang untuk mencapai prestasi kinerja keuangan pemerintah yang lebih baik, terhindar dari spekulasi dan kecurangan. Pembiayaan belanja pun mudah untuk mengawasinya, sejalan dengan maqasyid syariah pada aspek kebutuhan dasar. Karena pembiayaan belanja berdasarkan dharuriyat, hijiyyat dan tahsiniyat, memudahkan dalam hal pengawasan dan dapat mengukur setiap mata anggaran pembiayaan untuk memberikan suatu kesempatan untuk efektifitas yang dapat di miliki. Kinerja pengawasan pada manajemen pembiayaan pemerintah dijadikan sebagai  media  komunikasi yang mencakup konsep-konsep syariah pada umumnya untuk membicarakan kemajuan organisasi manajemen anggaran keuangan pembiayaan pemerintah.

Hal tersebut agar lebih mudah menjalanjan manajemen keuangan pembiayaan pemerintah dan manajemen keuangan bardasaekan Islam, bila kedua manajemen keuangan tersebut berkalaborasi dapat memunculkan nilai-nilai manajemen keuangan yang bernilai moral tinggi, memunculkan nilai keadilan, nilai amanah dan nilai kejujuran yang signifikan secara parsial atas karakteristik manajemen keuangan pembiayaan yang berkharismatik terhadap kinerja aparat pemerintah maupun swasta, terus berjalan tanpa ada interfensi dari pihak manapun.

 

 

Toboleu, 11 Juli 2020

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SANDIWARA HUKUM

Belakangan ini penanganan kasus-kasus besar Negara sepertinya jalan di tempat, kami rakyat bisa timbul persepsi beragam pada Penegakan Hukum oleh Negara. Seperti Kasus Nurhadi dan Harun Masiku, bila dibandingkan dgn kasus Ruslan Buton. Satu pihak merugikan Rakyat dan Negara, dan satu pihaknya lagi membela Rakyat dan Negara, kelihatannya seperti permainan dlm sinetron, penontonnya penasaran dan juga dpt menebak Lakon alur Cerita Adegan. Bisa di katakan mencederai Ke-Adilan di hati Rakyat. Adegan demi adegan dimainkan sesuai komsep Sutradara, lakon cerita Mereka sama-sama berada di Bumi yg Sama yg satu bisa di TEROPONG dan yg Satunya lagi Tdk bisa DiTERAWANG, padahal di katakan "di bumi mana Anda berpijak - Bumi itu harus di junjung" Apakah ini yg di namakan ke-Adilan atau Peradilan Semu...., disisi lain ada yang merasa kebal dengan Hukum dan tidak bisa hukum menyentuhnya, di lain Pihak sangat sigap dan cepat terjerat dgn Hukum, hanya sekedar membela Prinsip Etika Pembenaran ya...

SELAMAT DATANG

Pesta Rakyat Anak Negeri Pilkada 2020

Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia. Umat (rakyat mutiara), gunakan hak-hak politikmu untuk menentukan pilihan di pesta rakyat nanti, jangan biarkan hak-hak politikmu dikebiri dan digiring pada partai politk yang berkepentingan untuk menggemukkan kantong mereka. Rakyat mutiara, cerdaslah sebagai pemilih dalam menentukan pilihan, rakyat mutiara yang mempunyai lahan negeri yang dapat menentukan di musim hujan maupun di musim kemarau, sudah mempunyai koleksi bibit yang tepat untuk ditanami di musim tersebut, pilihlah bibit unggul yang tepat untuk d...