Ketika Islam mulai membentuk pemerintahannya di
Madinah yang dipimpin oleh Muhammad SAW, maka di sana beliau mulai diletakan dasar-dasar
pengelolaan keuangan negara, dan beliau
membentuklah lembaga keuangan negara yaitu “Baitul Maal” yang
bertugas mengatur keuangan negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam berbagai
bentuk maupun struktur
keuangan Islam telah menjadi sebuah peradaban yang tidak berubah selama empat
belas abad.
Kenyataan
ini telah terlihat kinerjanya keuangan Islam selama tiga dasawarsa
terakhir, struktur keuangan Islam telah tampil sebagai salah satu implementasi
modern dari sistem hukum Islam yang paling adil mengakonudir kepentingan dan berhasil, dan sebagai ujicoba bagi pembaruan dan perkembangan
hukum Islam pada masa mendatang.
Kata Michel H. Hart (1978; 33), “Muhammad SAW. terpilih untuk menempati posisi
pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh, karena beliau
merupakan satu-satunya manusia yang memiliki kesuksesan yang paling baik di
dalam bidang agama dan bidang duniawi”.
Muhammad SAW di utus untuk kemakmuran semesta alam, Muhammad SAW merupakan kepala negara pertama yang
memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ketujuh, yaitu
semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian
dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu merupakan milik negara dan bukan
milik individu. Meskipun demikian, para pemimpin Presiden, Gubernur, Walikota / Bupati dapat
mengunakannya untuk keperluan pribadinya sesuai hak-haknya, sesuai dengan kebutuhan hidup sederhana pada
saat itu. Semasa Muhammad SAW
masih hidup, Masjid Nabawi digunakan kantor pusat negara sekaligus menjadi
tempat tinggalnya dan Baitul Maal
terletak di situ. Bila di lihat dari
keadaan Bangsa Indonesia sekarang ini, lebih tampil dengan wajah modern dengan
berbagai fasilitas instrumrn pendukungnya, yang dapat memudahkan setiap pelaku
keuangan dalam pembiayaan untuk keadilan sosial dan kemakmuran bersama.
Dari sini dapat kita memahami bahwa semenjak Muhammad SAW menjadi pemimpin negara di Madinah, sudah mulai diterapkan pemisahan keuangan negara dan keuangan pribadi. Status pemimpin pun diperjelas oleh Muhammad SAW adalah sebagai pelayan rakyat yang bertugas melayai keperluan dan kesejahteraan rakyat, bukan memeras rakyat. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas perjalanan beliau selama memimpin pemerintahan Islam dan mengelola keuangan negara.
Dalam sejarah tercatat bahwa pengelolaan keuangan negara yang adil dan transparan pada masa Muhmmad SAW, yang sebelumnya belum ditemukan pemerintahan atau kerajaan yang memisahkan milik pribadi dan milik negara. Pada pengaturan keuangan dalam Islam sudah diatur dengan jelas oleh Al-Quran dan As-Sunnah, yang kemudian dilanjutkan tradisi pengelolaan keuangan negara pada masa Muhammad SAW tersebut oleh kepemimpinan Khulafaurrasyidin.
Baitul Maal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan ketentuan syariat. Baitul Maal dapat disamakan dengan Kas Negara yang ada pada saat ini. (Abdul Azis Dahlan, 2000; 186-187) mengatakan, baitul Maal sudah ada sejak jaman Muhammad SAW dan dikelola secara intensif serta di administrasikan dengan baik di zaman Umar bin al-Khatab yang memerintah pada 13H/634M-23H/644M.
Bila kita melirik pada konsep manajemen pembiayaan keuangan Islam,
pembiayaan pemerintah lebih baik di sesuaikan dengan syariah dan penentuan skala prioritas. Hal ini para ulama terdahulu sudah memberikan kaidah umum yang
disyariatkan dalam Al-Qur’an dan as-sunah untuk memandu kebijakan pembiayaan pemerintah yang dapat membantu
dalam merealisasikan efektivitas dan efisiensi dalam pola implementasi
manajemen pembiayaan pemerintah dalam Islam sehingga tujuan-tujuan dari
pembiayaan pemerintah tersebut dapat
tercapai pada tataran keadilan
sosial.
Untuk mencapai tujuan pembiayaan pemerintah tersebut, dalam manajemen keuangan Islam mengarahkan pada lima hal, sebagaimana dikatakan oleh (Nurul Huda, dkk. 2012; 189), yaitu :
1) Pembiayaan demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
2) Pembiayaan sebagai alat retribusi kekayaan.
3) Pembiayaan yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
4) Pembiayaan yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
5) Pembiayaan yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Dari pandangan di atas, dapat di maknai bahwa kebijakan
negara dalam pengelolaan sumber kekayaan dan sumber daya sosial membutuhkan
modal pembiayaan, baik pada kebutuhan keuangan maupun kebijakan
pembiayaan untuk mengelola pemerintahan,
secara umum pengelolaan
pemerintahan dalam sistem manajemen keuangan Islam oleh pemerintah untuk pembiayaan konsumtif, pembiayaan
modal maupun pembiayaan modal kerja. Langkan kebijakan pemerintah dapat di salurkan pada;
1) Pembiayaan kebutuhan operasional pemerintah yang
rutin, 2) Pembiayaan umum yang dapat
dilakukan pemerintah apabila sumber
dananya tersedia, dan 3) Pembiayaan
umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat beserta sistem pendanaannya.
Standar sederhana yang sangat prinsip di butuhkan pada kebijakan kebutuhan pembiayaan pemerintah tidak terlepas dari kebutuhan yang mencakup; makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan hal-hal lainnya yang memang harus dipenuhi, sesuai dengan kondisinya tanpa berlebihan dan pengurangan, baik bagi pada diri sendiri maupun pada orang lain.
Dalam Ilmu Ekonomi keuangan, kebutuhan pembiayaan untuk melestarikan suatu kondisi kesejahteraan, apabila disusun berdasarkan tertib susunan kebutuhan dasar pembiayaan dalam keuangan Islam oleh Abu Ishak As-Syathiby, dan (M. Umer Chapra, 2000; 287). Yang merupakan tolak ukur keadilan sosial sebagai berikut:
1) Hifdzu al-Dien (pemeliharaan agama)
2) Hifdzu an-Nafs (pemeliharaan Jiwa)
3) Hifdzu al-'Aql (pemeliharaan akal)
4) Hifdzu an-Nasl (Pemeliharaan keturunan)
5) Hifdzu al-Maal (pemeliharaan harta)
Urutan di atas tidak boleh diputar balik karena sudah
merupakan skala prioritas kebutuhan dasar pembiayaan pemenuhan pembiayaan dalam Islam. Tidak boleh
meletakan kebutuhan pemeliharaan jiwa di atas pemeliharaan agama, atau
kebutuhan pemeliharaan harta di atas pemeliharaan jiwa. Penyusunan urutan
tersebut sudah memenuhi skala prirotas dalam pemenuhan pembiayaan kebutuhan dasar belanja (ad-Dharuriyaat) dalam Islam.
Sebagai rujukan untuk menysusun keuangan APBN dan APBD pada anggaran pembiayaan keuangan belanja Islam yang berdasarkan pada prinsip Al-Quran dan As-Sunnah, yang bertujuan mensejahterakan rakyat dalam konsep pemenuhan pembiayaan kebutuhan dasar (Five Basic Needs) adalah salah satu konsep yang tepat di dalam menysusun anggaran pembiayaan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena secara umum, prinsip nilai ini dapat diterapkan di berbagai sektor kehidupan.
Sedangkan untuk kejelasan manajemen keuangan dalam anggaran belanja pemerintah dapat mengkalsifikasikan pemenuhan pembiayaan ad-dharuriyaatul khams (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) dalam uraian bidang dan unit organisasi dan aplikasinya dalam anggaran pembiayaan sebagai berikut:
Manajemen Pembiayaan Pemerintah Dalam Perspektif Keuangan Islam
|
Ad-Dien
(Keimanan) |
An-Nafs
(Jiwa) |
Al-Aql
(Akal) |
An-Nasl
(Keturuna) |
Al-Maal
(Harta) |
|
1.
Badan Pengawas Negara/Daerah 2.
Lembaga Peradilan
Catatan : Belum ada alokasi Khusus untuk pemenuhan Kebutuhan Pemeliharaan Agama |
Yaitu: 1. Bidang Pertanian 2. Bidang Perikanan dan Peternakan 3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan 4. Bidang Ketenagakerjaan 5. Bidang Kesehatan 6. Bidang Perhubungan 7. Dinas Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat. 8. Badan Perencana Negara/Daerah 9. Kecamatan |
Yaitu: 1.
Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan 2.
Kantor Arsip Negara/Daerah
|
Yaitu: 1.
Bidang
Kependudukan
Catatan: Belum ada secara khusus jaminan sosial anak yaitm, anak putus sekolah, kesehatan anak, ibu hamil dan menyusui dari APBN/APBD. |
Yaitu: 1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara/Daerah 2. Bidang Pertambangan dan Energi 3. Bidang Perindustrian dan Perdagangan 4. Bidang Pekerjaan Umum |
|
Catatan: Belum ada alokasi dana Khusus untuk Jaminan sosial
bagi fakir, miskin, jompo, pengangguran dsb. |
Ad-Dharuriyaat al- Khams (Kebutuhan Dasar)
|
Ad-Dien (Keimanan) |
An-Nafs (Jiwa) |
Al-Aql (Akal) |
An-Nasl (Keturunan) |
Al-Maal (Harta) |
|
Meliputi: 1. Ideologi 2. Shalat 3. Puasa 4. Zakat 5. Haji 6. Keadilan 7. Jihad |
Meliputi: 1.
Pangan 2.
Sandang 3.
Papan 4.
Kesehatan 5.
Fasilitas Jalan 6.
Transportasi 7.
Keamanan 8.
Lapangan Kerja 9.
Pelayanan Sosial |
Meliputi: 1. Pendidikan 2. Media & Pengetahuan 3. Riset |
Meliputi: 1. Lembaga Perkawinan 2. Pelayanan bagi yang hamil dan
menyusui 3. Pelayanan bagi anak 4. Memilihara anak yatim |
Meliputi: 1. Keuangan 2. Regulasi transaksi bisnis 3. Penyadaran tentang urgrnsinya usaha
halal 4. Penegakan hukum dan pengawasan |
|
DHARURIYYAT |
HAJIYYAT |
TAHSINIYYAT |
|
PELENGKAP DHARURIYYAT |
PELENGKAP HAJIYYAT |
PELENGKAP TAHSINIYYAT |
Manajemen
keuangan belanja Islam dijadikan
sebagai peningkatan kinerja dan menjadi motifasi yang merangsang untuk mencapai
prestasi kinerja keuangan pemerintah
yang lebih baik, terhindar dari
spekulasi dan kecurangan. Pembiayaan belanja pun mudah untuk mengawasinya, sejalan
dengan maqasyid syariah pada aspek
kebutuhan dasar. Karena pembiayaan belanja berdasarkan dharuriyat, hijiyyat dan tahsiniyat, memudahkan dalam hal pengawasan
dan dapat mengukur setiap mata
anggaran pembiayaan untuk memberikan suatu kesempatan untuk efektifitas yang dapat di miliki. Kinerja pengawasan
pada manajemen pembiayaan pemerintah dijadikan sebagai
media komunikasi yang mencakup
konsep-konsep syariah pada umumnya untuk membicarakan kemajuan organisasi
manajemen anggaran keuangan pembiayaan
pemerintah.
Hal
tersebut agar lebih mudah menjalanjan manajemen keuangan pembiayaan pemerintah dan manajemen
keuangan bardasaekan Islam, bila kedua manajemen keuangan tersebut
berkalaborasi dapat memunculkan nilai-nilai manajemen keuangan yang bernilai
moral tinggi, memunculkan nilai keadilan, nilai amanah dan nilai kejujuran yang
signifikan secara parsial atas karakteristik manajemen keuangan pembiayaan yang berkharismatik terhadap
kinerja aparat pemerintah maupun
swasta, terus berjalan tanpa ada interfensi dari pihak manapun.
Toboleu, 11 Juli 2020

Komentar
Posting Komentar