Langsung ke konten utama

KONSPIRASI UANG



Di saat kegiatan keseharian aktifitas kita, tidak terlepas dari kebutuhan konsumsi, modal maupun belanja, semua itu membutuhkan suatu alat penukar yaitu “Uang. Untuk menindaklanjuti alat penukar ini, perlu dilakukan studi kelayakan investasi. Studi kelayakan investasi modal uang merupakan suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha bisnis yang akan dijalankan dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan. Uang, selain sebagai alat penukar dan penukar suatu barang, uang juga menciptakan banyak kegilaan para penumpuk harta dengan kepuasan tersendiri bagi setiap pelaku bianis.

Dengan berjalanya waktu sampai pada saat ini kondisi bangsa Indonesia makin nampak terjadi kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah semakin terlihat tajam. Nampaknya istilah yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin bahkan termiskinkan masih melekat pada kondisi rakyat Indonesia. Kemiskinan ini terjadi karena kelemahan perekonomian rakyat, karena sebagian besar sumber kekayaan Indonesia di kuasai oleh sebagian kecil kelompok konspirasi, yang ingin untuk menguasai kekayaan Indonesia dari hulu sampai ke hilir konspirasi terbangun. Sehingga kekayaan sumber daya yang dimiliki negara dan seharusnya dimanfaatkan oleh rakyat, terhalang oleh pihak-pihak konspirasi yang di belakangnya memiliki kepentingan. Sehingga menjadikan pemerintah diberdayakan oleh pemangku konspirasi kepentingan.

Secara umum, untuk menilai layak atau tidaknya suatu konspirasi investasi baik lembaga keuangan, swasta maupun pemerintah, banyak menggunakan konsep time value of money (nilai waktu uang) sebagai bahan pertimbangan, apakah konspirasi kesepakatan kepantasan penentuan layak atau tidaknya suatu usaha. Kondisi ini yang membuat para otoritas pelaku ekonomi memainkan peran dengan pemangku kepentingan untuk memanfaatkan nilai waktu uang dengan kesempatan otoritas yang dimilikinya, sebagai kesempatan untuk kepentingannya. Sebaliknya tidak menggunakan nilai otoritas waktu kesempatan uang yang dimilikinya sebagai nilai kesempatan bersama dengan kesempatan otoritas yang di milikinya.

Adanya konspirasi ekonomi ini, otoritas pemangku kepentingan lebih baik mengutamakan nilai waktu keberpihakan pada rakyat agar dapat terlihat penonjolan nilai waktu dari berbagai aspek penilaian, sebagai kesungguhan peran keberpihakan kepada rakyat meliputi: 1) Aspek hukum yang bertujuan untuk meneliti kelengkapan, kesempurnaan dan keaslian izin-izin, serta dokumen-dokumen; 2) Aspek pasar dan pemasaran yang bertujuan untuk meneliti segmen pasar, kemampuan perusahaan dalam menguasainya, dan menilai strateginya; 3) Aspek keuangan yang bertujuan untuk menilai perolehan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan. Aspek keuangan (finansial) merupakan aspek kunci dari suatu studi kelayakan; 4) Aspek teknis/operasional yang bertujuan untuk menentukan lokasi, layout gedung dan ruangan, serta teknologi yang digunakan; 5) Aspek manajemen yang bertujuan untuk meneliti kesiapan SDM yang menjalani usaha; 6) Aspek ekonomi dan sosial yang bertujuan untuk menilai manfaat usaha terhadap ekonomi dan sosial masyarakat; 7) Aspek dampak lingkungan yang bertujuan untuk menilai dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. ( Murdifin Haming & Salim Basalamah, 2010 ; 18-20).

Pada realitasnya, penata pembangunan ekonomi disetiap proses perjalanannya, tidak berjalan sesuai jalurnya karena selalu ada kegiatan tukang hama. Tukang hama ini dalam peranan perekonomian sebagai penghancur karena dalam peranan perekonomian selalu di kuasai oleh pemangku kepentingan dengan dil-dil kekuasaan. Sedangkan dalam nilai uamg, ekonomi tukang hama ini berlaku dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Kalangan bawah seperti calo yang masih sering berkeliaran di sekeliling masyarakat Indonesia. Sedangkan kalangan atas seperti pihak multinasional korporasi yang perlahan-lahan memainkan peranan penting dalam perekonomian, lupa akan otoritas nilai waktu sosial.

Bila di lihat dalam ilmu ekonomi konvensional, menggunakan nilai waktu uang (value of money), konsep inilah yang kemudian melahirkan salah satu teori tentang bunga. atau yang disebut para ekonom sebagai positive time preference menegaskan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih rendah dibanding nilainya di masa depan. Artinya, nilai uang di masa kini akan lebih berharga dibandingkan dengan di masa mendatang.

Seiring dengan berjalannya waktu, maka uang harus ditingkatkan nilai nominalnya agar nilai riilnya tetap sama. Jadi, uang dapat selalu bertambah dan bertambah karena berjalannya waktu. Oleh karena itu, konsep ini sangat terkait dengan konsep diskonto. Pandangan nilai waktu uang yang demikian, membuat para pelaku bisnis untuk mengumpulkan harta, tanpa melalui usaha yang riil di lapangan. Sedangkan nilai waktu uang yang sesungguhnya akan bertanbah seiring dengan usaha riil di lapangan yang di jalankan oleh pelaku usaha.  

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskonto diartikan sebagai potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang yang menjual wesel atau surat dagang yang diuangkan sebelum waktunya. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya didasarkan pada tingkat bunga (interest rate), sehingga bunga berfungsi sebagai alat ukur dalam penentuan nilai waktu modal dan investasi. (Iggi H. Achsien, 2003: 45).

Pandangan tersebut di atas, bisa di katakan sebagai konspirasi nilai uang dalam ekonomi, untuk suatu tujuan yang dapat menguntungkan, tanpa mengindahkan nilai-nilai moral pada nilai instrintik nilai uang itu sendiri. Olehnya itu, disetiap kepentingan selalu berpihak pada kekuatan modal maupun kekuatan konspirasi kekuasaan untuk tujuan penguasaan atas harta kekayaan.

Pandangan dalam ekonomi konvensional tersebut, dapat dipahami ada dua hal yang menjadi pondasi konsep time value of money. Pertama, present of inflation (adanya inflasi), yaitu pihak bank akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uang akibat inflasi. Oleh sebab itu, pihak bank akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi. Kedua, preference present consumption to future consumption. Pada umumnya present consumption lebih disukai daripada future consumption. Dengan argumentasi mempertahankan nilai uang meskipun suatu perekonomian tingkat inflasinya nihil, akan tetapi kenyataannya seseorang lebih menyukai mengkonsumsi hari ini. Oleh karena itu, seseorang yang menunda konsumsi ia dapat meminta kompensasi.

Pandangan nilai waktu uang sebagai kejelasan dikatakan oleh (Muhammad, 2003: 47) bahwa, Pada dasarnya, time value of money lahir dari adanya ekses (pengadopsian) kajian biologi dalam bidang kajian ekonomi, di mana konsep ini muncul karena anggapan bahwa uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup) yang dapat menjadi lebih besar dan berkembang seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini dipertegas oleh (Muhammad Syafi’i Antonio, 2011; 120) bahwa, konsep time value of money dalam ekonomi konvensional menyatakan bahwa keuntungan sekarang lebih berharga daripada keuntungan di masa mendatang. Modal sekarang lebih bernilai daripada dipinjam dan dikembalikan satu tahun mendatang. Sedangkan adanya bunga sebagai instrumennya lebih dimaksudkan sebagai nilai pembayar yang sama terhadap modal yang dipinjam semula.

Pandangan tersebut di atas memberikan edukasi kepada kita bahwa, sebagai pelaku ekonomi untuk meraup bunga dapat menggunakan nilai waktu dari uang, sebagai pandangan yang merupakan suatu pertimbangan yang kritikal dalam keputusan keuangan dan investasi dalam teori konvensional. Dari sini dapat di ketahui dalam teori konvensional mengakui bahwa menjalankan bisnis mengutamakan nilai waktu uang (time value of money) menjadi bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan dari berbisnis konvensional itu adalah bunga itu sendiri. Saat ini, bunga yang diperoleh para pelaku bisnis adalah dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Dalam bisnis yang dijalankan para pelaku bisnis jika dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak ketiga seperti bank konvensional, maka mengutamakan nilai waktu uang menjadi prioritas dari konsep sentral dalam teori keuangan konvensional.

Pandagan konspirasi nina bobo ini yang di alami oleh bangsa kita. Seperti Strategi Playing Victim, yaitu teknik memposisikan diri sebagai korban atau orang yang terluka demi mengelabui musuh dan lingkungan. Taktik tersebut ditulis oleh Sun Tzu, yang berbunyi lukai diri sendiri untuk mendapatkan kepercayaan musuh. Masuk pada jebakan dan jadilah umpan. Berpura-pura terluka akan mengakibatkan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, musuh akan bersantai sejenak oleh karena dia tidak melihat anda sebagai sebuah ancaman serius. Yang kedua adalah jalan untuk menjilat musuh anda dengan berpura-pura luka oleh sebab musuh merasa aman.” Dengan membuat musuh terkelabui, otomatis kita jadi lebih leluasa untuk menyerang musuh disaat kondisi mereka sedang lalai.

Dalam bahasa iklan “apapun makannya, minumannya adalah teh botol sostro”, demi mengelabui musuh. Sejalan dengan pengambil kebikajan ekonomi yang selalu mengarah pada ekonomi liberal dengan berbagai konspirasi di berbagai lini, baik esekutif, legislatif, yidikatif  maupun pengusaha kenyataannya nampak pada dasawarsa terakhir-akhir ini. Konspirasi yang dikatakan oleh Sun Tzu tersebut, sebagai teknik Strategi Playing Victim nampak jelas tepat pada posisi yang di alami oleh ekonomi bangsa kita untuk mengahadirkan uang. Dininabobokan ekonomi bangsa kita dengan berbagai bonus dan promasi uang sebagai fasilitas untuk memfasilitasi, yang tidak di sadari bangsa kita telah terikat dengan belanja hutang, dengan fondasi yang dilihatnya kuat tetapi pada dasarnya pembangunan bangsa kita dibangun dengan fondasi yang koropos, yang menunggu waktunya ambruk. Kebanyakan pemangku kepentingan bangsa kita tidak menyadari atau sengaja membiarkan, ekonomi New-Lib (kapitalis dan komunis) bukanlah suatu ancaman, padahal ekonomi New-Lib (kapitalis dan komunis) telah nampak sandiwaranya sebagai dewa penolong perdagangan, yang saatnya tiba bangsa kita diperas dan tersandra kepentingan perdagangan, dengan kepura-puraan lalainya pemangku kepentingan.

Menurut Al-Gazali, perdagangan dinar dengan dinar ibarat memenjarakan uang sehingga uang tidak dapat menjalankan fungsinya. Makin banyak uang yang diperdagangkan, makin sedikt yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Bila semua uang yang ada dipergunakan untuk membeli uang, tidak ada lagi uang yang dapat berfungsi sebagai alat tukar (Ihya, 4: 192).

Bila uang dijadikannya sebagai komoditi, maka dapat menimbulkan dampak buruk dalam perekonomian secara global, sebagaimana yang dapat dirasakan pada saat ini. Namun sebaliknya, dapampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Taimiyah yang lahir di Zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263 silam. Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Mazmu’ Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting, bila uang dijadikan sebagai komoditi, yaitu:

1.    Perdagangan uang akan memicu inflasi;

2.    Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menjalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/karyawan;

3.    Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;

4.    Perdagangan internasional akan menurun;

5.    Logam berharga (emas dan perak) yang sebelumnya menjadi nilai instrinstik mata uang yang akan mengalir keluar negeri.

Dari pandangan uang sebagai komuditi tersebut, dapat dimaknai bahwa, konspirasi maupun spekulasi perdagangan uang adalah salah satu aktivitas yang lebih banyak mudaratnya dari pada manfatnya. Untuk itu, agar dapat menjaga nilai uang, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang di jalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai satu komoditi, dan menyadari bahwa sesunggunya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk di jadikan suatu barang yang lain.

Difahami bahwa time value of money tersebut bukanlah teori ekonomi, dalam teori ekonomi ada sesuatu yang mengecil dan menjadi besar, yang disebabkan oleh upaya-upaya. Jadi di dalam ilmu ekonomi dapat muncul risk-return profile. Dengan demikian, berkurang dan bertambahnya jumlah nilai uang bagi seseorang, jika diupayakan secara wajar adalah sesuatu yang normal.

Kejelasan tersebut terlihat nampak dalam konsep ekonomi Islam, uang tidak disamakan dengan barang yang hidup, beda dengan konsep ekonomi konvensional (time value of money). Di dalam ekonomi Islam, ada ajaran yang kuat tentang nilai waktu (QS. Al-Ashr: 1-3). Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktunya. Semakin efektif dan efesien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya.

 

 

Toboleu, 14 Juli 2020

 

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SANDIWARA HUKUM

Belakangan ini penanganan kasus-kasus besar Negara sepertinya jalan di tempat, kami rakyat bisa timbul persepsi beragam pada Penegakan Hukum oleh Negara. Seperti Kasus Nurhadi dan Harun Masiku, bila dibandingkan dgn kasus Ruslan Buton. Satu pihak merugikan Rakyat dan Negara, dan satu pihaknya lagi membela Rakyat dan Negara, kelihatannya seperti permainan dlm sinetron, penontonnya penasaran dan juga dpt menebak Lakon alur Cerita Adegan. Bisa di katakan mencederai Ke-Adilan di hati Rakyat. Adegan demi adegan dimainkan sesuai komsep Sutradara, lakon cerita Mereka sama-sama berada di Bumi yg Sama yg satu bisa di TEROPONG dan yg Satunya lagi Tdk bisa DiTERAWANG, padahal di katakan "di bumi mana Anda berpijak - Bumi itu harus di junjung" Apakah ini yg di namakan ke-Adilan atau Peradilan Semu...., disisi lain ada yang merasa kebal dengan Hukum dan tidak bisa hukum menyentuhnya, di lain Pihak sangat sigap dan cepat terjerat dgn Hukum, hanya sekedar membela Prinsip Etika Pembenaran ya...

SELAMAT DATANG

Pesta Rakyat Anak Negeri Pilkada 2020

Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia. Umat (rakyat mutiara), gunakan hak-hak politikmu untuk menentukan pilihan di pesta rakyat nanti, jangan biarkan hak-hak politikmu dikebiri dan digiring pada partai politk yang berkepentingan untuk menggemukkan kantong mereka. Rakyat mutiara, cerdaslah sebagai pemilih dalam menentukan pilihan, rakyat mutiara yang mempunyai lahan negeri yang dapat menentukan di musim hujan maupun di musim kemarau, sudah mempunyai koleksi bibit yang tepat untuk ditanami di musim tersebut, pilihlah bibit unggul yang tepat untuk d...