Langsung ke konten utama

MELIRIK EKONOMI ISLAM





Disaat masa transaksi masih berjalan tertekan, perekonomian syariah sehasusnya di garap lebih serius, pasalnya hingga kini potensi pertumbuhan sebagai potensi sumber ekonomi baru belum digali maksimal. Padahal asset Ekonomi Islam perbankan Indonesia berada di peringkat ke-IX terbesar di dunia, berdasarlan laporan Islamic Fainancial Service Word. Data Otoritas Jasa Keuangan Aset perbankan Islam mencatat asset perbankan Islam bertambah setiap tahun hingga mencapai 433,2 Triliun Rupiah Juni 2018, angka ini naik sekitar 46% sejak 2015. Sejumlah permasalahan harus diselesaikan agar perekonomian Islam bisa melaju lebih kencang. Tidak hanya dari struktur komersial, sektor sosial ekonomi Islam juga belum dikelola secara benar. Padahal untuk tanah wakaf saja potensinya lebih dari 2 Triliun Rupiah. Oleh karena itu, standar pengelolaan wakaf kini sedang disusun oleh pemerintah untuk memberikan rambu-rambu pengelolaan yang jelas.

Pemerintah telah meluncurkan master plent untuk mengembangkan Ekonomi Islam, kita ketahui bahwa Indonesia memeliki populasi Muslim yang terbesar di Dunia. Namun dari peta industri halal dunia, Indonesia hanya berada di posisi ke 10, kerena itu perlu adanya suatu trobosan, agar Indonesia bisa mencapai maksimum potensinya di ekonomi Islam. Pada tahun 2018-2019 bahwa pengeluaran belanja masyarakat muslim Indonesia nilainya USD.218,8 Miliar Dollar, ini adalah angka pengeluaran yang besar dari masyarakat muslim Indonesia, yang di harapkan Indonesia oleh Pemerintah adalah bahwa kita juga bisa berbicara banyak di bidang produksi, pemerintah sedang meluncurkan master plent ekonomi Syariah (ekonomi Islam) untuk ekonomi Islam di Indonesia yang memfokuskan pada empat (4) bidang khususnya produk halal, 1) halal volue chain, 2) UMKM, 3) Keuangan Syariah, 4) Ekonomi Digital.

Segala sesuatu adalah milik Allah Swt apapun itu, semua yang ada di alam semesta ini bahkan diri kita sendiri adalah milikNya, dan Allah berhak mengambilnya kapanpun dikehendakiNya. Sebagai mahluk yang di ciptakan Allah sebagai Khalifah di muka bumi, manusia diberi amanah untuk mengelola kekayaan alam dan segala macam karunia Allah yang ada di dalamnya. Amanah pengelolaan kekayaan ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Amanah pengelolaan harta pada kecintaan dunia dengan jelas di katakana dalam (Q.S. al-Imran: 14) ” Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.

Manusia di beri naluri yang cenderung mengumpulkan harta untuk memilikinya, bahkan lebih cenderung pada penyalahgunaan penguasaan harta dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, manusia di beri pihan (pilihan baik dan buruk), tergantung pada manusia siapa pilihan itu di tancapkan. Kecenderungan ini bila dipergunakan pada hal-hal yang bermanfaat akan menuai kebaikan pada diri yang melakukannya, begitu pula sebaliknya bila dipergunakan pada hal-hal yang menyimpang maka akan mendapatkan balasannya.

Bila di lihat dari tujuan harta, hal ini berpotensi kepada manusia yang cenderung menumpuk harta yang tidak digunakan untuk kegiatan produktif, sehingga kegiatan ekonomi akan menurun. Oleh karena itu, Allah mengendalikan kecintaan manusia terhadap harta melalui unstrumen Zakat, zakat menyebabkan dua stengah persen (2/1%) harta mengalir kepada fakir miskin, sehingga meningkatkan daya beli yang meningkatkan perekonomian domestik sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi, yang istimewa dari Zakat harta yang 97,5% menjadi terdorong untuk mengalir pada kegiatan ekonomi produktif, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain zakat terdapat instrumen Shadaqah, Infak dan Wakaf, hal ini, selain merupakan perwujudan partisipasi umat untuk masyarakat, juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa tanggungjawab pada sesama dan juga Negara.

Dengan harta yang mengalir, Allah mendorong manusia untuk melakukan berbagai usaha dan perniagaan untuk mencari rejeki. Allah membebaskan cara manusia dalam berusaha mendapatkan harta yang diinginkan, selama apa yang dilakukan sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan dan hasilnya bermanfaat untuk kehidupan. Allah melarang riba yang merupakan tambahan yang dipastikan secara tegas dalam al-Qur’an dan Hadis, tapi juga Allah melarang sesuatu, maka Allah selalu memberikan pilihan lain yang Allah halalkan, seperti jual beli dan berbagai kerjasama yang adil antar manusia. Kenapa riba begitu dilarang, karena riba tau tambahan yang dipastikan akan mematikan perniagaan, apa mungkin masih ada orang yang berniaga dengan kemungkinan untung dibawah 10%, jika ada penambahan yang dipasrtikan di atas 10 %, Allah menginginkan supaya harta yang dimiliki manusia terus mengalir menuju perniagaan secara optimal, tanpa sekitpun dihalangi dan dimatikan oleh riba.

Gambaran yang jelas terdapat dalam (Q.S. al-Mai’dah: 90) “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Hal lain yang dilarang adalah kegiatan perjudian, larangan judi disebabkan karena perputaran harta melalui perjudian tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, berbeda dengan judi, perputaran harta melalui perniagaan memberikan manfaat berupa penambahan produksi barang dan jasa, inilah yang membuat judi dilarang.

Prinsip daras muamalah atau prinsip antar kepentingan sesama manusia, seperti bisnis, jual beli, jasa atau apapun, dalam Islam harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan saling ridho, tidak ada qhoror atau ketidakjelasan, yang berarti semua muamalah harus jelas dan transparan, tidak ada qhoror atau hal-hal yang membahayakan. Pada initinya, transaksi muamalah harus berdasarkan pada kerjasama yang adil dan mendatangkan manfaat.

Dapat di pahami bahwa prekonomian membutuhkan zakat sebagai instrument pemompa aliran harta tanpa kendala riba untuk menciptakan perniagaan yang optimal dan bermanfaat untuk perekonomian. Sama lahnya dengan tubuh manusia yang membutuhkan jantung untuk memompa darah dan mengalirkan secara optimal tanpa kendala. Kesamaan ini menunjukkan bahwa, semua itu diciptakan oleh satu pencipta yang sama, Allah Sang Khalik.

Dalam ajaran Agama, segala syariah dalam bermuamalah yang Allah tetapkan adalah untuk menjaga supaya manusia terhindar dari kebinsaan karena keserakahan, supaya perekonomian berlangsung dengan berkesenambungan dan berdampak positif pada semua pemangku kepentingan. Begitu sempurna segala aturan yang Allah turunkan, karena Allah Maha menyayangi hamba-hambanya

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang memberikan manfaat kepada semua manusia, menjadi inklusifitas merupakan salah satu ciri dari ekonomi Islam, tidak eksklusif. Sistem ekonomi Islam pada prinsipnya adalah untuk pengendalikan harta di masyarakat sesuai denga prinsip dan nilai yang menjunjung tinggi keadilan. Kenapa harus dikendalikan? Karena pada dasarnya manusia memeliki kecenderungan sifat menyukai dan mengumpulkan harta tidak adanya upaya pengendalian, maka mengakibatkan pengumpulan harta yang berlebihan, harta yang mengendap dan tidak mengalir ke perekonomian akan menurunkan produktifitas di sektor riil, yang berujung pada tertahannya akselarasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, ketika pengendalian harta dilakukan secara efektif, harta akan optimal mengalir menuju infestasi dan partisipsi sosial, yang pada gilirannya akan mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Begitu pula pandangan ini sejalan dengan pandangan konsep Ibnu Taimiyah tentang harga yang setara mempunyai kesamaan dengan konsep harga yang setara yang disampaikan oleh pemikir Sekolastis yang bernama Aquinas. Akan tetapi Ibnu Taimiyah memberi makna yang lebih luas dia menganjurkan dalam menetapkan harga yang setara itu dengan pertimbangan apabila suatu barang tersebut tidak ada disuatu tempat. Secara eksplisit dia mengajukan pertimbangan untuk mempertemukan antara nilai subjektif dari pembeli dan nilai objektif dari penjual. Tujuan utama dari harga yang setara adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat. Pada konsep harga yang setara pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.

Untuk kehidupan mendiami bumi, pada hakikatnya aalam semesta beserta seluruh isinya termasuk harta kekayaan yang kita miliki adalah absolut milik Allah Swt. Kita sebaga manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya, Dengan terwujudnya optimalisasi pengelolaan sumber daya sesuai prinsip dan nialai ekonomi Islam, ekonomi akan tumbuh dan bergerak, seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan terjaganya daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan. Inilah Islam yang rahmatan lil alamiin termasuk di dalamnya ekonomi Islam, suatu sistem ekonomi yang inklusif dn universal bagi semua manusia dan kehidupan.

 

 

Toboleu, 18 Juli 2020.

 

 

 


Komentar

  1. Ini yang ditunggu tunggu umat Islam. Analisis ekonomi Islam yang unik dan menarik. Selangkah lagi menuju solusi ekonomi yang kontekstual, hususnya untuk Sula, Ternate dan Maluku Utara.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SANDIWARA HUKUM

Belakangan ini penanganan kasus-kasus besar Negara sepertinya jalan di tempat, kami rakyat bisa timbul persepsi beragam pada Penegakan Hukum oleh Negara. Seperti Kasus Nurhadi dan Harun Masiku, bila dibandingkan dgn kasus Ruslan Buton. Satu pihak merugikan Rakyat dan Negara, dan satu pihaknya lagi membela Rakyat dan Negara, kelihatannya seperti permainan dlm sinetron, penontonnya penasaran dan juga dpt menebak Lakon alur Cerita Adegan. Bisa di katakan mencederai Ke-Adilan di hati Rakyat. Adegan demi adegan dimainkan sesuai komsep Sutradara, lakon cerita Mereka sama-sama berada di Bumi yg Sama yg satu bisa di TEROPONG dan yg Satunya lagi Tdk bisa DiTERAWANG, padahal di katakan "di bumi mana Anda berpijak - Bumi itu harus di junjung" Apakah ini yg di namakan ke-Adilan atau Peradilan Semu...., disisi lain ada yang merasa kebal dengan Hukum dan tidak bisa hukum menyentuhnya, di lain Pihak sangat sigap dan cepat terjerat dgn Hukum, hanya sekedar membela Prinsip Etika Pembenaran ya...

SELAMAT DATANG

Pesta Rakyat Anak Negeri Pilkada 2020

Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia. Umat (rakyat mutiara), gunakan hak-hak politikmu untuk menentukan pilihan di pesta rakyat nanti, jangan biarkan hak-hak politikmu dikebiri dan digiring pada partai politk yang berkepentingan untuk menggemukkan kantong mereka. Rakyat mutiara, cerdaslah sebagai pemilih dalam menentukan pilihan, rakyat mutiara yang mempunyai lahan negeri yang dapat menentukan di musim hujan maupun di musim kemarau, sudah mempunyai koleksi bibit yang tepat untuk ditanami di musim tersebut, pilihlah bibit unggul yang tepat untuk d...