Langsung ke konten utama

SANDIWARA HUKUM


Belakangan ini penanganan kasus-kasus besar Negara sepertinya jalan di tempat, kami rakyat bisa timbul persepsi beragam pada Penegakan Hukum oleh Negara. Seperti Kasus Nurhadi dan Harun Masiku, bila dibandingkan dgn kasus Ruslan Buton. Satu pihak merugikan Rakyat dan Negara, dan satu pihaknya lagi membela Rakyat dan Negara, kelihatannya seperti permainan dlm sinetron, penontonnya penasaran dan juga dpt menebak Lakon alur Cerita Adegan. Bisa di katakan mencederai Ke-Adilan di hati Rakyat. Adegan demi adegan dimainkan sesuai komsep Sutradara, lakon cerita Mereka sama-sama berada di Bumi yg Sama yg satu bisa di TEROPONG dan yg Satunya lagi Tdk bisa DiTERAWANG, padahal di katakan "di bumi mana Anda berpijak - Bumi itu harus di junjung" Apakah ini yg di namakan ke-Adilan atau Peradilan Semu...., disisi lain ada yang merasa kebal dengan Hukum dan tidak bisa hukum menyentuhnya, di lain Pihak sangat sigap dan cepat terjerat dgn Hukum, hanya sekedar membela Prinsip Etika Pembenaran yang telah di cederai oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita bisa melihat dan menyaksikan nyinyiran-nyinyiran yang sangat menyakitkan atas nama pembenaran, padahal pembenaran yang di nyinyirkan itu mencederai dan menyalahi prinsip Etika Pembenaran yg berkeadilan, yang di junjung tinggi pada Sila Pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa". Dengan adanya Panja Undang-undang HIP yang  dilakukan oleh Legislatif yang tidak memasukkan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966, dapat memunculkan Indikasi pada "siapa pimpinan PANJA RUU HIP tersebut...., kemungkinan pimpinan Panja tersebut terindikasi orang yg ingin merubah Pancasila menjadi Ekasila, orang yang seperti ini, bukan atas nama Rakyat tetapi atas nama Oligarki untuk mencapai tujuan Tertentu yang mengatas namakan pemurnian Idiologi Pancasila. Saat Rakyat berbicara, rakyat di takuti oleh UU Oligarki atas nama penegakan Hukum, dimana rasa keadilannya selama ini. Indikasi yang biasanya teriak-teriak "Kami Pancasilais" yang merasa merekalah yang Pancasila dengan merubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila yang dalam RUU itu mengindahkan Nilai-nilai Ketuhanan. Pantaskah mereka ini disebut lebih "Pancasilais"...pada tindakan kebijakan sikap mereka ini... Semoga tdk menyalahkan kami yg berbeda Persepsi.
Toboleu, 11/06/2020.

Komentar

  1. Mau dibilang suanggi tapi bisa korupsi, tapi mau ditangkap penegak hukum seperti musnah. Yang suanggi Harun Masiku atau yang itu itu?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAMAT DATANG

Pesta Rakyat Anak Negeri Pilkada 2020

Pelaksanaan Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat telah dimulai pada tahun 2005. Melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang dianut UU No.22 Tahun 1999 diubah secara drastis menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian yakni pada 2015, penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak pertama kalinya berlangsung di 269 wilayah yang mencakup 9 Provinsi, 224 Kab dan 36 Kota di Indonesia. Umat (rakyat mutiara), gunakan hak-hak politikmu untuk menentukan pilihan di pesta rakyat nanti, jangan biarkan hak-hak politikmu dikebiri dan digiring pada partai politk yang berkepentingan untuk menggemukkan kantong mereka. Rakyat mutiara, cerdaslah sebagai pemilih dalam menentukan pilihan, rakyat mutiara yang mempunyai lahan negeri yang dapat menentukan di musim hujan maupun di musim kemarau, sudah mempunyai koleksi bibit yang tepat untuk ditanami di musim tersebut, pilihlah bibit unggul yang tepat untuk d...